Aset Program dalam Valuasi 219 (PSAK 24):

Kapan Bisa Dikembalikan ke Perusahaan?

KKA YUSI DAN REKAN

Established Process
Excellent Results

Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan (dikenal sebagai “Biro Pusat Aktuaria (BPA)). BPA adalah Kantor Konsultan Aktuaria yang secara profesional menyediakan layanan jasa valuasi aktuaria untuk Dana Pensiun, Imbalan kerja, serta valuasi aktuaria lain untuk kepentingan akuntansi keuangan yang sesuai dengan PSAK 24. Didukung oleh konsultan yang berpengalaman di bidang aktuaria selama bertahun-tahun, serta para asisten aktuaris yang berintegritas tinggi, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2001 ini terus berkembang menjadi konsultan yang terpercaya di Indonesia dan selalu berorientasi pada kepuasan kliennya.

Aset merupakan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan atau individu, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan memiliki nilai atau manfaat bagi pemiliknya. Saat ini, aset memegang peran penting dalam kelancaran operasional bisnis, karena aset dapat mendukung berjalannya kegiatan perusahaan. Dalam laporan keuangan, aset perusahaan hanya diakui pada tingkat tertentu, bergantung pada aturan dan regulasi yang berlaku.

Aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang adalah aset (selain instrumen keuangan yang diterbitkan entitas pelapor yang tidak dapat dialihkan), yang:

  1. Dimiliki oleh entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan didirikan semata-mata untuk membayar atau mendanai imbalan kerja,
  2. Tesedia digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja, tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor, kecuali dalam keadaan:
    1. Aset dana telah mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja terkait program atau entitas pelapor.
    2. Aset dikembalikan kepada entitas pelapor untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas.
https://www.aktuaria.com/wp-content/uploads/2019/04/blog-post-08.jpg

Nilai aset program ini akan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan, terutama terkait dengan kewajiban imbalan pasti. Jika nilai aset program lebih besar dari nilai kewajiban, akan terjadi surplus, sementara jika sebaliknya, akan terjadi defisit. Ketika surplus terjadi, perusahaan harus memperhitungkan “Asset Ceiling”  atau batas atas aset, yang mencerminkan nilai manfaat ekonomis yang tersedia, baik dalam bentuk pengembalian dana atau pengurangan iuran masa depan.

Kembali ke pertanyaan apakah aset program dalam Valuasi PSAK 219 apakah dapat kembali ke perusahaan? Jawabannya adalah tidak, meskipun dalam bentuk surplus tetap tidak bisa. Dapat kembali ke perusahaan apabila jika berbentuk dalam reimbursement atas pembayaran yang telah dilakukan oleh entitas terhadap manfaat imbalan kerja yang dapat dibayarkan oleh aset program.

KKA YUSI dan REKAN
Leading actuarial consulting firm in Indonesia
OUR LOCATIONS
Jl. Raya Veteran Raya No. 11F RT. 001/003, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12330
GET IN TOUCH
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.
KKA YUSI dan REKANContact Us
Leading actuarial consulting firm in Indonesia
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Jl. Raya Veteran Raya No. 11F RT. 001/003, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12330
GET IN TOUCHSocial links
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.