Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan (dikenal sebagai “Biro Pusat Aktuaria (BPA)). BPA adalah Kantor Konsultan Aktuaria yang secara profesional menyediakan layanan jasa valuasi aktuaria untuk Dana Pensiun, Imbalan kerja, serta valuasi aktuaria lain untuk kepentingan akuntansi keuangan yang sesuai dengan PSAK 24. Didukung oleh konsultan yang berpengalaman di bidang aktuaria selama bertahun-tahun, serta para asisten aktuaris yang berintegritas tinggi, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2001 ini terus berkembang menjadi konsultan yang terpercaya di Indonesia dan selalu berorientasi pada kepuasan kliennya.
PSAK 219 bertujuan untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja, aturan tersebut mensyaratkan entitas untuk mengakui:
PSAK 219 mensyaratkan penggunaan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai sekarang kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini terkait dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan). Metode ini mengatribusikan imbalan pada periode berjalan (untuk menentukan biaya jasa kini). Sementara itu, biaya jasa kini adalah kenaikan nilai sekarang kewajiban imbalan pasti yang berada dari jasa pekerja dalam periode berjalan.
Berdasarkan PSAK 219 yang efektif per 1 Januari 2022, terdapat penambahan paragraf 122A terkait biaya jasa kini sebagai berikut:
“Entitas menentukan biaya jasa kini menggunakan asumsi aktuarial yang ditentukan pada awal periode pelaporan tahunan. Namun, jika entitas mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto sesuai dengan paragraf 99, maka entitas menentukan biaya jasa kini untuk sisa periode pelaporan tahunan setelah amendemen, kurtailmen atau penyelesaian program menggunakan asumsi aktuarial yang digunakan untuk mengukur kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto sesuai dengan paragraph 99 (b).”
Sehingga, apabila terdapat perubahan asumsi aktuaria di tahun berjalan, tidak akan meyebabkan perubahan pada nilai biaya jasa kini yang diperhitungkan.