SAK ETAP, PSAK 24, IAS 19, dan FAS 158

Perbandingan Standar Akuntansi untuk Pelaporan Kewajiban Imbalan Kerja

KKA YUSI DAN REKAN

Established Process
Excellent Results

Kantor Konsultan Aktuaria Yusi dan Rekan (dikenal sebagai “Biro Pusat Aktuaria (BPA)). BPA adalah Kantor Konsultan Aktuaria yang secara profesional menyediakan layanan jasa valuasi aktuaria untuk Dana Pensiun, Imbalan kerja, serta valuasi aktuaria lain untuk kepentingan akuntansi keuangan yang sesuai dengan PSAK 24. Didukung oleh konsultan yang berpengalaman di bidang aktuaria selama bertahun-tahun, serta para asisten aktuaris yang berintegritas tinggi, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2001 ini terus berkembang menjadi konsultan yang terpercaya di Indonesia dan selalu berorientasi pada kepuasan kliennya.

Dalam dunia keuangan, khususnya Aktuaria, pemahaman mendalam mengenai perbedaan standar akuntansi merupakan hal yang sangat penting, terutama terkait dengan pelaporan kewajiban imbalan kerja. Setiap perusahaan, berdasarkan jenis usaha, lokasi, serta skala operasionalnya diwajibkan untuk mematuhi standar-standar tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut perbandingan komprehensif antara SAK ETAP, PSAK 24, IAS 19, dan FAS 158.

SAK ETAP (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik)

SAK ETAP merupakan standar akuntansi yang lebih sederhana, diterapkan bagi perusahaan tanpa akuntabilitas publik. Standar ini dirancang untuk memudahkan pelaporan keuangan entitas yang tidak terdaftar di bursa efek atau yang tidak memerlukan pelaporan akuntansi kompleks.

Fokus utama SAK ETAP ini guna pelaporan keuangan menjadi lebih sederhana dan tidak mencakup rincian terkait pengelolaan kewajiban imbalan kerja, sehingga lebih mudah diterapkan bagi entitas yang skala operasinya lebih kecil.

SAK ETAP dapat digunakan oleh perusahaan kecil dan menengah (UKM) atau perusahaan yang tidak wajib mengikuti regulasi yang lebih ketat, seperti perusahaan yang terdaftar di bursa efek.

Standar akuntansi ini juga hanya berlaku di Indonesia.

PSAK 24 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24)

PSAK 24 adalah standar akuntansi yang mengatur tentang pengakuan dan pelaporan kewajiban imbalan kerja, seperti pensiun dan pesangon bagi karyawan.

PSAK 24 dapat digunakan oleh perusahaan yang memiliki kewajiban terhadap karyawan, baik dalam bentuk program pensiun, tunjangan pasca-kerja, maupun pesangon.

Standar akuntansi ini mengatur bagaimana perusahaan harus mengakui dan melaporkan kewajiban imbalan kerja di laporan keuangannya. Ini mencakup kewajiban seperti pesangon dan pensiun.

Sama seperti SAK ETAP, PSAK 24 juga berlaku di Indonesia, sehingga merupakan panduan utama bagi perusahaan di Indonesia yang memiliki kewajiban imbalan kerja.

https://www.aktuaria.com/wp-content/uploads/2019/04/blog-post-08.jpg

IAS 19 (International Accounting Standard 19)

IAS 19 adalah standar akuntansi internasional yang mengatur tentang pelaporan kewajiban imbalan kerja, termasuk pensiun dan tunjangan pasca kerja, yang berlaku secara global.

Standar ini digunakan oleh perusahaan global dan multinasional yang beroperasi di berbagai negara dan perlu mematuhi standar akuntansi internasional.

Standar akuntansi ini mengutamakan konsistensi dalam pelaporan kewajiban imbalan kerja di berbagai yurisdiksi, sehingga memudahkan perusahaan multinasional untuk menyajikan laporan yang sejalan di seluruh operasi globalnya.

Berbeda dengan SAK ETAP dan PSAK 24, IAS berlaku secara internasional, digunakan di berbagai negara di luar AS yang mengadopsi Standar Akuntansi Internasional (IFRS).

FAS 158 (Financial Accounting Standard 158)

FAS 158 merupakan standar akuntansi yang diterapkan di Amerika Serikat, yang mengatur tentang pelaporan kewajiban pensiun dan tunjangan pasca-kerja lainnya dalam laporan keuangan.

FAS 158 biasanya digunakan oleh perusahaan yang melaporkan kewajiban pensiun dan tunjangan pasca-kerja sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat.

Standar ini menuntut pengakuan wajib pensiun dan tunjangan pasca-kerja secara langsung dalam laporan keuangan perusahaan, memberikan transparansi lebih besar kepada pemangku kepentingan mengenai kewajiban jangka panjang perusahaan.

Berbeda dengan ketiga lainnya, FAS 158 hanya berlaku di Amerika Serikat.

KKA YUSI dan REKAN
Leading actuarial consulting firm in Indonesia
OUR LOCATIONS
Jl. Raya Veteran Raya No. 11F RT. 001/003, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12330
GET IN TOUCH
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.
KKA YUSI dan REKANContact Us
Leading actuarial consulting firm in Indonesia
OUR LOCATIONSWhere to find us?
Jl. Raya Veteran Raya No. 11F RT. 001/003, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12330
GET IN TOUCHSocial links
Taking seamless key performance indicators offline to maximise the long tail.